PUTRAINDONEWS.COM
KOTA SERANG – BANTEN | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka NS dan S, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya berhasil di tangkap Sabtu 29 Februari 2020, di Jalan Serang-Jakarta Link. Parung, Keluaran Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tepatnya, di sebuah gang.
“Kedua tersangka NS dan S merupakan warga Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Minggu (01/3/2020).
AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI.
“Menurut tersangka NS, dirinya membeli barang haram tersebut atas perintah S. Sementara, dari keterangan S dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara O,” jelasnya.
“Dan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Red )