PRABUMULIH – PUTRAINDONEWS.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih meringkus tersangka pengedar narkoba TA (24), warga Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa, (18/6/2019), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam proses penggerbekkan di rumah tersangka, Polisi menemukan 33 paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Turut disita satu set kunci rumah milik tersangka, handphone samsung putih dan dompet hitam merk eiger.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH mengatakan, Operasi tangkap tangan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
“Setelah informasi itu dinyatakan akurat, Kita langsung melakukan penyelidikkan lanjutan. Tersangka akhirnya berhasil kita amankan saat ia tengah santai di depan rumahnya,” Ujar Zon Prama.
Didampingi ketua RT setempat, Kata Zon Prama, Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan.
“Dua paket kecil sabu kita temukan terselip di speaker. Dibawah safo, kita temukan 31 paket sabu di dalam bungkus rokok berwarna biru merk Magnum. Sementara di luar rumah tersangka kita mendapati alat hisap sabu yang ada sisa sabu didalamnya,” Jelasnya.
Menurut Zon, Pelaku memang sudah menjad target operasi pihak Kepolisian. Namun Perlu bukti kuat untuk menangkap pelaku yang dikenal kerap mengedarkan sabu diwilayah tersebut.
“Selain pengedar, tersangka juga pemakai narkoba. Saat ini kita masih mendalami siapa yang memasok sabu kepada tersangka. nj Akibat perbuatanya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 angka 6 juncto 111,112, 129 tentang Narkotika,” Tandasnya.
ABI SAMRAN – SUMSEL