Sidang TPPU, Rano Karno Disebut Terima Uang Rp1.5 M

.COM

| Nama mantan Gubernur Rano Karno kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutkan kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (20/2/2020).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut, saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni mantan pegawai PT Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Ferdy menyebut Rano Karno memerima sejumlah uang dari Wawan senilai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA :   Untuk Kelancaran Air Mengalir, Direktur Perumda Tirta Sanjung Buana Terjun Langsung Kelapangan

“Jumlah uang yang diberi melalui ajudannya (Rano Karno) Yadi ? Benar ya?” Tanya Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

“Iya benar. Saya serahkan ke ajudannya,” ujar Ferdi.

Dalam sidang tersebut, Ferdi mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan kepada Rano Karno. Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dimulai sejak pukul 09.00. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (WP)

BACA JUGA :   Hari Ketiga Semprot Serok, Pangdam XII/Tpr Apresiasi Upaya Tim Gabungan Cegah COVID19

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!