Sidang TPPU, Rano Karno Disebut Terima Uang Rp1.5 M

.COM

| Nama mantan Rano Karno kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutkan kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (20/2/2020).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut, saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni mantan pegawai PT Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Ferdy menyebut Rano Karno memerima sejumlah uang dari Wawan senilai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA :   Diretas Orang Tidak Dikenal, Website Kejari Garut Tak Dapat Diakses 'Pelayanan Publik Terganggu'

“Jumlah uang yang diberi melalui ajudannya (Rano Karno) Yadi ? Benar ya?” Tanya Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

“Iya benar. Saya serahkan ke ajudannya,” ujar Ferdi.

Dalam sidang tersebut, Ferdi mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan kepada Rano Karno. Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dimulai sejak pukul 09.00. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (WP)

BACA JUGA :   Peringati Hari Jadi Ke-108 Kota Sukabumi, Walikota Pimpin Upacara dan Tabur Bunga di TMP Surya kentjana 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!