PUTRAINDONEWS-COM
PRABUMULIH – SUMSEL | Minggu 19 Mei 2019. Sat Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H, kembali berhasil melakukan ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih.
Kali ini Sat Narkoba Polres Prabumulkih meringkus seorang pria bernama MZ (32 tahun) warga jalan Arimbi no.102 RT 01 RW 05 Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Prabumulih, Minggu (19/05/2019) sekitar pukul 01:30 WIB.
Pria tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Arimbi RT 2 RW 5 Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, kemudian pada hari Minggu sekira pukul 01.00 WIB ketika Tim Opsnal Resnarkoba akan melakukan penangkapan, namun belum bisa masuk ke dalam rumah plaku dikarenakan pelaku langsung menutup pintu ketika melihat Tim Opsnal Resnarkoba datang.
Sekira jam 01.30 WIB Tim Opsnal Resnarkoba mendobrak trali jendela dan mengamankan pelaku serta sisa barang bukti yang ada karena dari intrograsi yang dilakukan kepada pelaku, pelaku mengaku membuang barang bukti yang baru dibelinya dari daerah Kab Pali lebih kurang seberat 6 gram ke dalam WC (Water Closet) rumahnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,08 gram, 1/2 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 0,28 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong dan pirek), 4 unit Handphone, 1 buah dompet merk crocodile serta uang tunai Rp 260.000,- Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahunâ€,Tegasnya.
( Abi – Sumsel )