PUTRAINDONEWS.COM
MUARA ENIM – SUMSEL | Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan kekerasan di mini market Indo/Alfamart dengan tempat kejadian Pada hari Sabtu tgl 03 oktober 2020 sekira pukul 19:50 wib di mini market Alfamart Jalan Proklamasi RT.10 RW.09 Kelelurahan air lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Kejadian pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 04.10 Wib bertempat di Alfamart Talang Jawa Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan Kejadian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 03.49 Wib bertempat di Toko Indomart Jalan Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Pelaku tersebut diketahui berinisial PP, Tanjung Karangan Muara Enim (26 Tahun) yang Belum memliki pekerjaan tersebut melakukan modus mengancam korban dengan menodongkan sajam / pisau, bersama pelaku lain yang masih DPO
Pelaku sudah ketiga kalinya melakukan aksinya di mini market, dan aksinya terekam CCTV pada hari sabtu tanggal 03 oktober 2020 di mini market alfamart Jalan proklamasi RT.10 RW.09 Kelurahan air lintang Muara enim, Pelaku bersama 1 rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan mini market tersebut.
kronologis kejadian dari keterangan saksi sekira pukil 19.50 wib pelaku yang berjumlah 2 orang masuk ke mini market alfamart dengan membawa pisau langsung masuk menodongkan pisau ke pegawai mini market dan langsung membuka laci mini market serta mengambil uang yang ada di laci mini market kerugian lebih kurang Rp.4.225.100 ,-.
Setelah mendapat informasi kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Mini Market Alfamart Jalan Proklamasi RT.10 RW.09 Kelelurahan air lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten muara enim Kemudian Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik,.S.H.,M.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Guntur Iswayudi, SH Bersama dengan Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan identifikasi Para Pelaku melalui analisa rekaman CCTV yang didapat,
kemudian dari hasil identifikasi Pelaku tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti selanjutnya saat dilakukan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik,.S.H.,M.H. membenarkan penangkapan pelaku tersebut, modus pelaku melakukan aksinya Mengancam korban dengan menodongkan sajam/pisau, bersama pelaku lain yang masih DPO.
Dalam aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban jika melawan, serta motif pelaku melakukan aksinya tersebut dari keterangan pelaku hasil dari kejahatan tersebut untuk beli Shabu-Shabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. tambah AKP Dwi
dan barang bukti tersebut yang berhasil diamankan 1 unit Motor Revo Warna Hitam Tanpa Plat, 1 Helai Baju Kaos Warna Abu-Abu Cokelat,1 Helai Celana Levis Pendek,1 Pasang Sendal dan Rekaman CCTV, ungkap AKP Dwi
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, tegas AKP Dwi. Red/Abi Samran – Sumsel