TERKAIT PEMBANGUNAN FLY OVER DI RIAU, DPD Komando Garuda Sakti Sambangi Gedung KPK

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) adalah sebuah Lembaga Rakyat Indonesia yang senantiasa melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap semua kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam penyelenggaraan serta pengelolaan Negara dan Daerah. Legistimasi LAI masuk dalam Lembaran Negara, dan memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK, kejagung RI, MA, MK, TNI-Polri dan Pejabat Tinggi Negara lainnya.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atau LSM telah diatur dalam United Nations Convention Agains Corruption 2003 khususnya dipasal 13, demikian juga dalam UU 1945 pasal 28 E ayat (3) berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, juga didukung dengan TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 Tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BACA JUGA :   Dari Ratusan Peserta Stand Pameran Produk Daerah Lokal, Stand Pameran Disperidag Dan Dekranasda Kabgor Terbaik III

Hal tersebut yang membuat Saudara Hondro dari Lembaga Aliansi Indonesia DPD Komando Garuda Sakti Provinsi Riau menyampaikan laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan fly over di simpang SKA jalan Tuanku Tambusai/Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017-2018 dari sumber dana APBD sebesar Rp. 159.098.140.218,52,-

Menurut Saudara Hondro temuan tim investigasinya berupa pemasangan kayu cerocok, pemasangan Geotextile, penimbunan tanah Base B Beton Drainase K 175 Beton Drainase K 250 dan Cor Rigid Beton dalam berkas yang diantar langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Persada Kuningan Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan. Senin (7/6/2021).

Dalam keterangan kepada awak media Saudara Hondro mengatakan, “Pekerjaan dinding beton yang tidak dikerjakan dalam pembangunan fly over antara lain, pemasangan pancang mini pile 20 cm x 20 cm, pemasangan besi dinding dan pengecoran dinding beton K 300” jelasnya.

BACA JUGA :   DISTARU Kota Bandung Apresiasi Warga Sekitar TPU Cikadut

“Adapun, hasil temuan tim kami diduga ada mark up”, tegas Saudara Hondro.

Saudara Hondro yang juga Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau menunjukan kepada awak media bahwa laporannya juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kejati Provinsi Riau Kapolda Riau Dinas PUPR Provinsi Riau dan Mentri PUPR.

Saudara Hondro menduga kinerja Kejaksaan Tinggi Riau terkesan lambat dan belum maksimal dalam menegakkkan hukum lantaran laporan laporan yang sudah masuk 2 tahun berlalu tak kunjung mendapatkan kabar ataupun perkembangan. Maka pada kesempatan yang sama Saudara Hondro juga Menyambangi Kantor Kejaksaan RI. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!