PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG – BABEL | Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjemput paksa Suranto Wibowo Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Senin,07.10.2019). Dirinya tersandung dalam dugaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar cell di Belitung dan Belitung Timur (Beltim), senilai Rp2,9 miliar.
” Suranto Wibowo dipaksa dijemput lantaran beberapa kali mengaku sakit, saat ditangkap dirinya sedang berada dirumah makan kawasan Cisarua. penangkapan tersebut dibantu oleh jajaran Intelijen Kejaksaan Agung R.I, ” Ujar Kasipenkum Roy Arlan, Selasa (8/10/2019).
Diketahui, Suranto Wibowo ditangkap tadi malam di Cisarua, langsung dibawa ke Jakarta dan sempat diinapkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Suranto Wibowo dibawa menggunakan pesawat Sriwijaya Jakarta ke Pangkalpinang jam 06.10 WIB pagi ini.
Sebelumnya Kejati Kep. Babel sudah menangkap dan menahan Chandra pelaksana lapangan (Selasa,24/9/2019) dan Hidayat Direktur PT. Nicko Pratama Mandiri (Rabu,25/9/2019), dan seluruh tersangka proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar cell di Belitung dan Belitung Timur (Beltim), senilai Rp2,9 miliar telah berhasil ditangkap semua.
Rikky Fermana – Babel