Tertibkan Aturan, Dirjen Bea Cukai Sumbagtim Gelar Operasi Pasar ” Gempur Rokok Ilegal ” Serta Lakukan Pemusnahan

PUTRAINDONEWS.COM

PALEMBANG – SUMSEL | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang jalan Mayor Memet Sastra Wirya Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur – Dua Palembang selama tahun 2019 secara rutin melaksanakan kegiatan operasional pasar dibeberapa titik diwilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.

Melalui kegiatan operasional pasar yang bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal “, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC hasil tembakau dan termbakau iris, Minuman mengandung Etil Alkohol ( MMEA) serta HPTL yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukan maupun tanpa dilengkapi pita cukai yang melanggar ketentuan undang – undang cukai nomor 39 tahun 2007.

Pada hari ini Rabu (04/12/2019), Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai, Dwijo Muryono Kakanwil DJBC Sumbagtim mengatakan “Pemusnahan ini merupakan hasil cegahan selama penindakan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa 8.487.086 batang rokok, 14.431 botol MMEA, 264 botol HPTL, 96 Kg tembakau iris, 14 pcs airsoft gun dan sparepart, senjata tajam, 136 pcs sex toys, 109 pcs alat kesehatan, 36 pcs anak panah, 12 lembar pakaian, dan 3 pcs kosmetik.

BACA JUGA :   Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Binmas Polres Batu Bara Gunakan Aplikasi Silacak Polres Batu Bara

Barang – barang yang akan dimusnakan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (Lartas) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar RP 3,5 Miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 3,6 Miliar.

Pemusnahan Barang Milik Negara ( BMN) dan Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sepanjang tahun 2019 Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC dilingkungannya telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran dibidang Kepabean dan Cukai, terdiri dari 278 pelanggaran impor barang kiriman pos, 319 pelanggaran cukai HT, 27 Pelanggaran impor umum,67 Pelanggaran impor barang penumpang,14 Pelanggaran cukai MMEA lokal,7 Pelanggaran cukai MMEA impor,3 Ekspor barang penumpang,1 Ekspor umum.

Dari penindakan tersebut,terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan keproses penyidikan dengan rincian:
1 kasus ditangani PPNS Kanwil DJCB Sumbagtim,4 Kasus ditangani PPNS KPPBC TMP B Palembang,7 Kasus ditangani PPNS TMP C Jambi dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp,32 Milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp,29 Milliar.”

BACA JUGA :   Iptu Saifuddin Kasat Samapta Polres Kuburaya Beserta Jajaran Bagikan Takjil Ke Masyarakat

Dwijo menambahkan, “Selain di Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang,pemusnahan BMN juga telah dilaksanakan oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan dilingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim lainnya,pada KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara mencapai Rp.3 Milliar,KPPBC TMP C Pangkal Pinang sebanyak 1 Juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp.376,4 Juta,KPPBC TMP C Tanjung Pandan sebanyak 12 Ribu batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp.140,6 Juta.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antara pelaku usaha dan sebagai bentuk usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerima negara, pungkasnya.

( Imo-Indonesia Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!