PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL – BANTEN | Dinas koperasi usaha kecil dan menengah Kota Tangerang Selatan kembali menyampaikan usulan BPUM tahap II pada tanggal 30 Juni 2021 kemarin sebagaimana surat dari Kementerian Koperasi no. 75/dep.4/VI/2021 tertanggal 11 Juni 2021.
Bahwasanya, sebanyak 2.583 calon penemima manfaat BPUM telah diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel yang telah diakses melalui Http://edc.tangerangselatankota.go.id. Ujar Kepala seksi teknologi dan inovasi Dinkop Tangsel Angga Kurniawan, S.Kom
Angga menuturkan bahwasanya verifikasi pemohon dilakukan sama seperti dengan sebelumnya, yakni mencakup pengecekan dokumnen calon penerima manfaat terkait NIK dan data kependudukan yang memiliki usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM. Dan tidak berlaku bagi ASN, TNI, Polisi, Pegawai BUMN atau BUMD.
Alhamdulilah berkat kerja team dan kemudahan aplikasi serta animo UKM, upaya kami ( Dinkop UMKM -red) dalam melayani Masyarakat Tangsel dapat sesui dengan target batasan waktu penyampaian usulan BPUM tahap II yakni 30 Juni 2021, ungkap Angga.
Adapun, “penerima manfaat yang telah disetujui nanti, BPUM tersebut akan dicairkan oleh kuasa pengguna anggaran kepda penerima manfaat secara langsung, baik via rekening, bank penyalur BPUM atau melalui PT. Pos Indonesia”.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan berharap bantuan BPUM bagi masyarakat UKM di Kota Tangel betul-betul bisa menjadi manfaat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya, tutup Angga. (Adv)