PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH – SUMSEL | Minggu 3 Februari 2019. Polres Prabumulih berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang pelaku pencurian pipa besi di jalan Nigata Talang Mutung Kp 17 Kel.Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Adapun identitas keenam pelaku yaitu Joni Pirmansyah (30 tahun),Dani Mediantoni (30 tahun), Abdul Sidik (34 tahun),Eryadi (34 tahun),Nepriansyah (30 tahun), kelimanya tinggal di jalan Talang mutung Kel.Prabujaya Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih serta Rudi Irawan (29 tahun) yang tinggal di jalan Mayor Iskandar Kel.Prabujaya Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Keenam pelaku tersebut itu berhasil diamankan oleh Tim Gurita Polres Prabumulih dan Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur, Minggu dinihari (3/2/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Keenam pelaku tersebut berhasi ditangkap setelah Timsus Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan laporan polisi dengan korban PT Pertamina dan dilaporkan oleh Septian Ilham Dani (security PT Pertamina).
Dalam laporannya di Polres Prabumulih pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 Sekira jam 10:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pada saat pelapor ke TKP, para pelaku mengambil pipa ukuran 6 Inch Eks jalur trunk line dari simpang lembak ke P3 Prabumulih sepanjang 50 Meter, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 dan melapor ke Polres Prabumulih.
Setelah menerima laporan tersebut Timsus Gurita Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di lapangan kemudian bersama dengan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan keenam pelaku tanpa perlawanan, dari intrograsi yang dilakukan kepada para pelaku kejadian pencurian pipa tersebut dilakukan dengan cara memotong pipa tersebut dengan menggunakan lampu potong dan gergaji besi, setelah berhasil memotong pipa tersebut kemudian ke 6 pelaku tersebut mengangkutnya dengan menggunakan mobil Grand Max milik pelaku Dani dan ada pula dengan menggunakan sepeda motor viar roda tiga milik pelaku PP ( DPO ), setelah itu para pelaku menjualkan pipa tersebut ke pelaku AN ( DPO ), selanjutnya ke 6 pelaku tersebut kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, S.H, keenam pelaku itu bersama barang bukti 14 Batang Pipa ukuran 6 inci sudah kita amankan.
Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap 9 pelaku lainnya masing-masing inisial TJ, IW, JU, WA. HE, AA, JO, BR, PP, semoga dalam waktu dekat dapat tertangkap†jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, S.H menambahkan pihaknya akan mengenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara atas perbuatan dari para pelaku yang melakukan pencurian pipa besi tersebut.
( Abi – Sumsel )