PUTRAINDONEWS.COM
KENDARI – SULTRA|Bertempat di Aula Manunggal Jendral Sudirman Korem 143/HO Jln. Drs. Abdulah Silondae Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dilaksanakan Penyuluhan Hukum Di Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn Oleh Tim Kumdam XIV/Hsn Tahun 2020 kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 143/HO. Senin, 10 Februari 2020
Pada kesempatan ini Kepala Staf Korem 143/HO Letkol Inf Arif Susanto yang mewakili Komandan Korem 143/HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, S.E., M.Si dalam sambuatannya menekankan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Ibu-ibu Persit jajaran Korem 143/Halu Oleo untuk menyimak dan memperhatikan secara serius materi penyuluhan hukum ini.
“Cermati secara sungguh-sungguh materi penyuluh yang disampaikan, dan tanyakan hal-hal penting, sehingga berbagai langkah serta tindakan yang kita lakukan terhindar dari hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga, penyuluhan ini sangat penting bagi kita semua untuk lebih mematuhi hukum dan aturan yang berlaku saat ini,†terang Danrem dalam sambutannya.
Lebih lanjut seusai sambutan Danrem 143/HO Kapten Chk. James, C. D. Tetelepta, S.H., sebagai Narasumber penyuluhan memberikan penjelasan dan pengetahuan mengenai hukum dan aturan yang berlaku saat ini menjadi dua materi penting yaitu,
a. Materi pertama :
– Disersi dan THTI pada dasarnya adalah pelanggaran yang sama yaitu tidak hadir tanpa ijin
– Gaya hidup mewah memicu pelanggaran lain yaitu judi, miras dan penipuan
– KDRT yaitu kekerasan secara fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis
– Penelantaran anak dan istri
– Pelanggaran asusila; viral suka sesama jenis (LGBT); imbalan/trauma masa lalu, hoby dan pergaulan, hilang kepercayaan suami istri
– Penyelesaian perkara LGBT
b. Materi kedua:
– Informasi elektronik/media sosial; berita, gambar, video adalah merupakan informasi
– Transaksi elektronik; perbuatan penyebaran gambar telanjang atau video porno adalah pelanggaran
– Perjudian; judi online
– Penghinaan dan pencemaran nama baik
– Pemerasan dan pengancaman; maksimum 12 tahun dan denda 2 miliyar
– Merugikan konsumen; maksimum 6 tahun penjara dan denda 1 miliyar
– Menyebabkan permusuhan/isu sara
“Pada intinya sesuai dengan tema penyuluhan hari ini “Penegakan Hukum Dimulai Dari Penyuluhan Hukum Yang Bertujuan Mencegah Dan Meminimalisasi Terjadinya Pelanggaran Hukum”, dengan demikian diharapakan seluruh Prajurit, PNS dan Ibu – ibu Persit harus tahu hukum dan aturan sehingga kita bisa untuk mematuhi dan menaati hukum itu, penyuluhan ini merupakan sosialisasi yang penting bagi kita semua,†jelas Kapten Chk James.
“Besar harapan kami setelah kegiatan penyuluhan ini semua bisa menaati hukum dan aturan yang berlaku yang tentunya hal ini akan menjauhkan kita dari perbuatan yang melanggar hukum, stop dan jauhi pelanggaran,†pungkas Ketua Tim Kumdam XIV/Hsn.
Untuk diketahui sebelum kegiatan kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Turut hadir dalam kegiatan Para Kadisjan jajaran Korem 143/HO, Para Kasi Rem 143/HO, Ny. Mg. Prasetyati Yustinus Nono Yulianto (Ketua Persit Koorcab Rem 143/HO) beserta pengurus, Para Perwira Bintara, Tamtama, PNS dan Ibu – Ibu Persit Jajaran Korem 143/HO.
Umar Dhany – Sultra