PutraIndoNews.com – Jakarta, Sudah cukup lama kasusnya tak kunjung selesai padahal anak buah kapal (ABK) sudah melaporkannya masalahnya ke BNP2TKI dan sudah mediasi 1 kali di BP3TKI Semarang.
Sebut saja namanya Roni ABK asal Cilacap yang diberangkatkan melalui PT SKP di Batang 2016 lalu, ia bekerja sebagai anak buah kapal di Luar Negeri selama 1 tahun lebih.
Ia dipulangkan sepihak lantaran masa berlaku paspornya sudah habis, awalnya pihak PT menjanjikan kalau Paspor bisa diperpanjang di Luar Negeri kenyataanya ABK di pulangkan sepihak padahala ia masih mau bekerja.
Selama 8 bulan pertama anak buah kapal (ABK) menyimpan uang jaminan di PT dari uang gaji perbulan x $ 100 ABK sudah datang ke pihak PT untuk mengambil uang jaminan tersebut namun pihak PT hanya menjanjikan.
Dari hasil Mediasi di BP3TKI Semarang akhirnya ada kesepakatan Bahwa pihak perusahaan akan membayar uang jaminan akan tetapi pihak perusahaan meminta waktu 1 bulan untuk membayarnya.
Setelah tanggal jatuh tempo Pihak perusahaan tak kunjung membayarnya yang diberikan hanyalah janji.
Menurut Sujarwo Penerima Kuasa dari korban dan juga anggota bidang organisasi dari DPP IMO bahwa pihak PT itu selalu memberikan janji, “pada saat mediasi pihak PT menghubungi pihak Agency di Taiwan dan saya langsung berbicara dengan pihak agency dalam pembicaraan saya pihak agency meminta saya untuk membuatkan surat kesepakatan dimana dalam surat pernyataan itu pihaknya meminta saya untuk memasukan nomor rekening saya, tetapi pihak PT SKP tidak setuju karena kasusnya itu berhubungan dengan PT nya”
Saya juga menyarankan supaya BNP2TKI dan BP3TKI saling berkoordinasi, soalnya disini ada mis komunikasi antara BNP2TKI dengan BP3TKI.
Lanjut Sujarwo. Saya curiga ketika pihak PT SKP meminta supaya pengiriman melalui pihak PT.
“wajar dong kalo saya curiga. Dugaan saya uang sudah dikirim ke pihak PT. SKP”
Saya akan tetap kejar pihak PT “kemaren saya sudah membuat janji dengan Herna Sutana, SH. LBH Perindo dan Kak Herna Sutana siap untuk mendampingi kasus ini” pihak BP3TKI Semarang dan BNP2TKI harus memanggil ulang pihak PT untuk dimediasikan kembali ujarnya.
@yfi