PUTRAINDOnews.com
JAKARTA | Jumat 26 Oktober 2018. Masa tanggap darurat penanganan bencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah berakhir pada Jumat (26/10/2018). Melalui rapat koordinasi yang digelar pada 24-25/10/2018 untuk membahas perkembangan penanganan bencana di Sulawesi Tengah, maka Gubernur Sulawesi Tengah telah memutuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27/10/2018 hingga 25/12/2018. Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempabumi, Tsunami dan Likuifkasi di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018.
Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB, dimana kondisi masyarakat sudah kondusif. Untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap Transisi Darurat menuju Pemulihan.
Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Sebab hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai. Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat, Â pelayanan kesehatan dan lainnya.
Penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat disana. Kondisi masyarakat terus membaik pungkas Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB. (**)