Putraindonews.com, Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 kembali mengemuka setelah Menteri Hukum Repubik Indonesia Supratman Andi Agtas baru-baru ini melempar isu tersebut.
Menyambut wacana hangat tersebut Ikatan Medi Online (IMO) Indonesia langsung memberikan respon cepat dengan mempersiapkan sejumlah poin masukan untuk revisi UU Pers.
Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3) mengatakan bahwa rencana revisi UU Pers merupakan kabar positif bagi insan pers.
“Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,” kata Yakub.
Yakub menyoroti perkembangan kehidupan pers di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup pesat.
“Beberapa perubahan penting yang menurut kami perlu mendapat atensi serius ialah kehadiran media siber/online yang jumlahnya begitu banyak. Sayangnya, menurut hemat kami berdasarkan pengalaman media anggota selama setengah dekade belakangan terjadi banyak dinamika yang tidak menguntungkan,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai sejumlah kasus di mana media-media baru, utamanya media siber/online mendapatkan tempat yang tidak menguntungkan di tengah dinamika kehidupan pers yang kurang fair.
“Keberadaan lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers juga sejauh ini nyatanya belum bertindak layaknya orang tua yang siap menampung kehadiran seluruh industri pers tanah air, utamanya nonmainstream,” ucapnya.
“Padahal, kesetaraan media dan kesamaan visi dalam menjunjung kode etik jurnalistik menjadi prinsip kerja dan pegangan norma bersama,” tambah Yakub.
Sementara, kata dia, peran dan kontribusi media-media skala menengah dan kecil ini ini begitu besar dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat tanah air.
“Namun disayangkan harapan adanya pembinaan dan pengayoman serta kepastian hukum terhadap media-media yang padat karya ini belum begitu optimal untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana harusnya,” tuturnya.
Adapun dalam usulannya selain mencakup regulasi untuk media nonmainstream ini, IMO-Indonesia juga menyarankan agar seluruh organisasi media dapat diakui sebagai konstituen yang selanjutnya dapat diatur pengelompokannya.
“Jadi harapan kita kedepan semua dapat sama dan setara dalam menjalankan usaha di sektor media di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkasnya. Red/HS