Syarat JC Terpenuhi, LPSK Berikan Perlindungan Penuh Kepada Bharada E

***

Putraindonews.com – Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan perkembangan terkait penanganan pemberian perlindungan terhadap Baharada E selaku saksi dalam kasus penembakan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari keterangan yang disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, tersangka Bharada E kini mendapat perlindungan penuh dari yang sebelumnya hanya diberikan perlindungan darurat.

“Hari ini dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK kami memutuskan bahwa perlindungan darurat yang kami berikan beberapa hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” kata Hasto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LPSK pada Senin (15/8) siang.

BACA JUGA :   Pupuk Indonesia Gelar Gebyar Diskon Pupuk tahun 2024

Menurut Hasto, Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dengan demikian, status perlinduggan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut.

“Menurut catatan kami, Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor. Karena dia mendapatkan perintah dari atasannya.” beber dia.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum alias Brigadir J.

BACA JUGA :   Prosedur Kepulangan Pekerja Migran di Tengah Pandemi COVID-19

“Untuk itu, demi melindungi saksi dalam pengungkapan kasus ini, maka pelaku perlu mendapat perlindungan penuh,” ucapnya.

Hasto juga menyebut Bharada E juga kini sudah bersedia untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini.

“Kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator. Dan kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” cetusnya. Red/HS

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!