TAGIH JANJI, Komisi VI DPR RI Ingatkan Menteri Teten Masduki Terkait 500 Koperasi Modern

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengingatkan kembali Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengenai adanya target pertumbuhan 500 unit koperasi modern ,sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Sumarjaya mengingatkan potensi besar yang dimiliki koperasi. Sebab, berdasarkan data Kemenkop dan UKM per Desember 2020, jumlah Koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar 174 triliun rupiah dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

BACA JUGA :   Data Facebook bukan Bocor Atau Dicuri, Saatnya Belajar Lebih Selektif Beri Data Pribadi

“Jadi, bisa bayangkan bahwa membantu koperasi adalah membantu banyak orang dengan akumulasi modl yang juga sangat besar,” tegasnya.

Sumarjaya mengingatkan pentingnya melakukan modernisasi koperasi. Modernisasi koperasi dilakukan agar memiliki tata kelola yang baik sesuai dengan prinsip good cooperative governance (GCG).

“Bantuan dana penting tapi jangan lupa juga untuk mendorong koperasi agar bisa meningkatkan daya saingnya sekaligus adaptif terhadap perubahan. Hal ini sesuai dengan ciri bisnis di masa pandemi yang juga mengalami perubahan,” kata anggota DPR dari Dapil Bali tersebut.

BACA JUGA :   Doni Apresiasi Sumbangsih KSAL Baru dalam Penanganan COVID-19

Pada 2020 periode pertama sebesar Rp 1 triliun diberikan untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar 292 milyar rupiah untuk 37 koperasi. Selain itu, pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi.

Sumarjaya juga megemukakan, bantuan koperasi ini sejalan dengan niat pemerintah guna mengenjot Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ia juga mendukung langkah dari Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang akan turut memberikan bantuan pada sejumlah koperasi dan UMKM yang totalnya mencapai Rp.52,43 triliun. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!