PUTRAINDONEWS.COM
BALI | Memasuki tahun politik 2018 sudah tentu suhu politik nasional semakin meningkat sejalan dengan agenda politik daerah dan nasional yang berlangsung secara beriringan, indikasi adanya tarik menarik anggota TNI Polri kedalam kancah politik praktis tidak dapat dipungkiri dan tidak menutup kemungkinan dapat menuai kontropersial dikalangan masyarakat, pro dan kontra yang terjadi secara langsung akan dapat memicu situasi politik nasional semakin memanas, hal ini disampaikan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., dalam siaran persnya pada Rabu (18/4) di Makodam IX/Udayana.
Â
Selanjutnya Pangdam menyampaikan bahwa, kondisi ini merupakan tantangan jangka pendek yang perlu mendapat perhatian serius pihak TNI untuk dapat menangkal dan menahan godaan agar tidak terjerumus ikut dalam kancah politik praktis, karena semua ini tidak sehat bagi keberlangsungan pembangunan TNI yang profesional dan tidak sehat juga bagi dinamika proses demokrasi Indonesia. Menghadapi situasi ini TNI harus waspada dan tidak tergoda oleh rayuan, sadari bahwa tidak menutup kemungkinan TNI  dibidik dan menjadi target adu domba dalam peta politik yang disetting oleh orang ataupun kelompok yang mempunyai kepentingan tertentu.
Â
Disisi lain dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang baik dalam Pilkada maupun Pilpres, sesungguhnya masyarakat sangat berharap kepada aparat TNI dan Polri untuk dapat menjadi penengah agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Â
Untuk mewujudkan harapan masyarakat dan keberlangsungan pesta demokrasi secara jujur, adil dan aman, maka kunci utama yang harus dilaksanakan oleh TNI adalah memegang teguh Netralitas TNI, sebagai suatu komitmen untuk tidak ikut berpolitik praktis dan tidak memihak atau mendukung kepada salah satu partai politik dan salah satu kontestan dari pihak manapun. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai dasar hukum secara jelas telah mengamanatkan bahwa Prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Â
Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 pada pasal 2 dinyatakan jati diri TNI adalah tentara profesional tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik Negara. Kemudian pada pasal 39 ditegaskan lagi bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota Partai Politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Â
Disamping itu Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, menyatakan bahwa prajurit TNI juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Militer, apapun alasannya prajurit TNI harus tetap netral dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu dan jika ada prajurit yang melanggar disiplin, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penahanan, karena itu setiap prajurit TNI baik selaku individu ataupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pilkada maupun Pemilu baik dalam hubungan partai politik maupun sebagai kontestan serta tidak melakukan tindakan dan pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD atau KPU dan Panwasda atau Panwaslu.
Â
Untuk menjamin tidak ada keberpihakan dalam pelaksanaannya maka pengawasan secara ketat harus dilakukan kepada seluruh prajurit TNI diberbagai satuan hingga aktifitas komunikasi di media sosial. Disamping itu masyarakat juga perlu dihimbau apa bila mengetahui ada keterlibatan prajurit TNI yang terlibat dalam kegiatan politik praktis agar mau melaporkan kepada institusinya dengan catatan identitasnya harus jelas (lengkap) serta tidak berdasarkan ciri pisik dan penampilannya saja.
Â
Sadari bahwa soliditas TNI dan Polri merupakan tiang penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan politik nasional sehingga harus benar-benar  dapat dijaga dan dipertahankan termasuk netralitasnya yang menjadi hal paling penting dalam menghadapi Pilkada dan Pilpres yang akan datang.
Â
Begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi yang sehat dan profesional maka tidak kalah urgennya pembinaan sikap netralitas harus dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit TNI terutama dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres di wilayah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh wilayah tanah air, sehingga prajurit TNI senantiasa komit dengan netralitasnya dan tidak mudah terpengaruh dan terjebak dalam tarik menarik kepentingan politik praktis. (Pendam IX/Udayana).