Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Jokowi

***

Putraindonews.com – Jakarta | Mengejutkan, Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan dilayangkan Ferdy Sambo karena tak terima diberhentikan dengan tak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun akhirnya buka suara terkait gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi atas pemecatannya ke PTUN.

“Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12).

BACA JUGA :   DPRD Minta Pemkot Ternate Kaji Kebijakan One Way

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat secara tak Hormat sebagai anggota Polri.

Gugatan Ferdy Sambo termuat dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUNJKT tertanggal 29 Desember 2022.

“Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),” tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan itu, Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

BACA JUGA :   Pj Gubsu Dukung Gagasan Bagus Perumda Tirtanadi dan IPQAH Gelar MTQ ASN Non ASN Lintas Instansi se-Sumut

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!