Tangkap Tangan Rektor Universitas Lampung, Plt. Juru Bicara Ali Fikri ; KPK Punya Waktu 1×24 Jam

***

.com – |  Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan menangkap rektor sebuah perguruan tinggi negeri dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Dia mengatakan, dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

“Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Respon Cepat Dewan Pers Untuk Mengakhiri Sengketa

“OTT dilakukan pada dua wilayah, Tim bergerak di wilayah Lampung juga KPK juga tidak hanya menangkap rektor perguruan tinggi negeri Lampung tapi juga sejumlah lainnya kata Ali.”

Dia menjelaskan, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.

Hingga kini, kata Ali, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Mengungkap Sindikat Penyebar Isu Provokatif Polri Bongkar Grup "The Family MCA"

Ali juga belum dapat menyampaikan detail kasus yang menjeratpara terduga korupsi itu. Begitu pula nama-nama yang ditangkap, saat ini masih menggali keterangan dan klarifikasi pungkasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!