Teken Inpres No 7 Tahun 2022, Jokowi Instruksikan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pusat dan Daerah

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah RI tampak serius mendorong penggunaan mobil listrik sebagai pengganti mobil berbahan bakar.

Komitmen itu terlihat dari sikap Presiden Jokowi yang meminta agar kendaraan listrik segera dipakai untuk kendaraan dinas di masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

Komitmen pemerintah itu disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (15/9).

Moeldoko menyebut Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui pendandatangan Inpres itu sekaligus menunjukkan kalau pemerintah memang tengah berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

BACA JUGA :   SD Inpres Kelapa Tiga 1 Adakan Inhouse Training Kolaborasi Guru, Komite Sekolah dan Orangtua Siswa

“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ujar Moeldoko.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Hadirnya beleid terbaru penggunaan kendaraan ini maka diharapkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

BACA JUGA :   Kebakaran Pasar Ubud Gianyar Bali Bersumber dari Kios

Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo meminta pemerintah untuk tidak menggunakan mobil listrik impor untuk kendaraan dinas pejabat.

Dalam pernyataannya, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menilai pengadaan mobil listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas semestinya bisa dipenuhi dari produksi lokal.

“Yang saat ini sudah siap kalau tidak salah ada dua pabrikan dengan kapasitas produksi dalam negerinya di kisaran 13 ribu unit per tahun,” sebut Kukuh melalui diskusi virtual Forwot, Kamis (15/9). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!