Tembak Satu Tersangka, Polda Kalbar Ringkus Komplotan Pencuri Tiang Pembatas Trotoar di Pontianak

***

Putraindonews.com – Pontianak | Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil meringkus komplotan pencuri Bollard (tiang besi pembatas trotoar) dan tutup gorong drainase di Kota Pontianak yang merugikan negara hingga 185 juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, sebanyak 5 orang berhasil kami amankan, 4 pelaku sebagai pencuri dan perusak sedangkan 1 pelaku sebagai penadah.

“Keempat pelaku pencurian masing-masing berinisial DH yang merupakan residivis, lalu T, O, dan WS, sementara pelaku penadahan yang membeli dan menampung berinisial A,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku tersebut diamankan seluruhnya di Kota Pontianak, satu diantaranya DH terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.

BACA JUGA :   Bangkitkan Ekonomi, Sandiaga Ajak UMKM Asah Kemampuan Teknologi Digital

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, Kombes Aman menyampaikan bahwa para pelaku melakukan pencurian itu tidak dalam satu hari, namun dilakukan secara berulang kali sejak Januari 2022.

“DH bersama T mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di 9 lokasi berbeda, selain itu, T pun mengaku melakukan pencurian itu beberapa kali dengan temannya bernama I dan R yang masih DPO beberapa kali,” jelas Aman.

Lalu, O mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sendirian dan juga pernah melakukan pencurian itu bersama temannya W.

BACA JUGA :   Andy Minta Ahok Harus Terima Munculnya Calon Lain

Sedangkan A merupakan orang yang menerima seluruh hasil curian dari barang – barang tersebut.

Dikatakan Kombes Aman, para tersangka melakukan pencurian itu juga dalam berbagai waktu berbeda tidak hanya dilakukan pada malam hari, namun dlakukan pada siang dan pagi hari.

Berbekalkan palu godam, para tersangka membongkar paksa Bollard kemudian memotong-motong besi tiang yang terbuat dari besi padat sebelum di jual.

“Penangkapan terhadap para tersangka ini tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah adanya laporan dari pihak Balai Jalan pada 10 maret 2022,” tutupnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!