Tentang Pengelolaan Lobster Dalam Negeri, Praktisi Sektor Perikanan Apresiasi Menteri Edhy Prabowo

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Praktisi Sektor Perikanan, Thandra Setiadji memberi apreasiasi kepada Menteri KKP tentang terbitnya Permen KP Nomor 12 Tentang Pengelolaan Lobster. Menurutnya , Permen tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah yang dinanti-nanti.

Andy sapaan akrabnya itu menambahkan, Negara maritim terbesar di dunia, sektor perikanan merupakan komoditas andalan utama Indonesia. “Selain sebagai upaya pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, produksi perikanan Indonesia yang meliputi produksi perikanan tangkap,” sambung Andy.

Menurut Andy, perikanan laut sejatinya mengenal dua jenis udang, yaitu udang penaied dan udang lobster. Dua jenis udang ini merupakan sumberdaya perikanan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi, khususnya lobster.

“Hewan avertebrata dengan nama lain spiny lobster ini merupakan salah satu marga dari family Palinuridae yang memiliki 49 spesies”

“Indonesia patut berbangga, dari 11 spesies lobster yang terdapat di perairan Indo-Pasific Barat, 6 diantaranya terdapat di perairan Indonesia, yaitu; Panulirus homarus, Panulirus panicillatus, Panulirus cygnus, Panulirus polyphagus, Panulirus versicolor dan Panulirus ornatus,” lanjutnya.

BACA JUGA :   SOP Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kemendagri

Selama ini, lanjutnya, ada beberapa faktor yang membuat Indonesia tidak tercatat sebagai Top 10 sebagai Negara eksportir lobster dunia, satu diantaranya disebut-sebut akibat adanya regulasi larangan ekspor benih lobster yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

“Memicu terjadinya penyeludupan lobster yang cukup massif sehingga membuat ekspor lobster ke luar negeri semakin merosot serta mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia,” sambung Andy, tokoh kelahiran Bagan Siapi-Api.

Oleh karenanya, Andy sangat mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang resmi mencabut larangan ekspor benih lobster. Pencabutan itu menurutnya, ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) yang baru yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.),

BACA JUGA :   99.9% Hasil Survey, Program Guru Penggerak Dinilai Berhasil Tingkatkan Kemampuan Inovasi Guru

“Dibolehkannya ekspor benih lobster tersebut sekaligus menganulir larangan ekspor benih lobster pada era Susi Pudjiastuti. Membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur, berarti akan meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster,” sergah Andy yang juga Presiden SIRI itu.

Yang diapresiasi oleh Andy, karena Menteri Edhy memberi syarat atas kelonggaran yang diberikan. Yaitu sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha sebelum melakukan ekspor lobster ke luar negeri.

“Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) harus sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal penyelenggara tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap. Kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat,” pungkas Andy. Red/Yfi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!