***
Putraindonews.com – Jakarta | Alhamdulillah hari ini (Kamis, 21/07/22) saya telah menerima REKOMENDASI dari LPSK untuk Perlindungan Saksi (& Korban) sesuai UU No 31/2014 Pasal 10 Ayat 1 & 2 tentang Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara Hukum danseterusnya, dan Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht)
Soal “teror” yang saya alami semuanya sudah saya Laporkan ke LPSK dengan sangat detail: Mulai dari hal-hal yang Teknis sampai ke Non-Teknis, ungkap Roy Suryo dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis 21/7/22.
“Maaf tidak perlu didetailkan disini, biar saya saja yang alami & Sudah dimaafkan, Biarkan mereka-mereka dapat Hidayah dari Gusti Allah SWT Yang Maha Kuasa”.
Intinya, LPSK sebagai Lembaga Independen yang terukur & terstruktur tidak akan berani sembarangan mengeluarkan Rekomendasi Perlindungan tersebut, kata Roy Suryo.
Adapun surat rekomendasi dua halaman dengan nomor : R-1268/1.4.2.APRP/LPSK/07/2022 tersebut terbit pada hari Rabu 20/7/22 bersifat segera yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta.
Selain kepada LPSK, bersama dengan ini saya juga Haturkan Ucapan Terimakasih kepada Lembaga DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dibawah Ketua Bp LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga telah bersedia untuk memberikan Support & Pendampingan dalam Kasus yang saya hadapi dikemudian hari, sambung Roy Suryo.
Semoga kasus tersebut dapat menjadi Dirkursus yang baik bagi kita semuanya (tentang Penggunaan UU ITE sebagaimana Release Ketua DPD kemarin) & tidak ada lagi Masyarakat yang menjadi Korban Multi Tafsir dari UU tersebut pungkasnya. Red/Ben
***