PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTAÂ | Terkait kritikan Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Nata Irawan menegaskan pada prinsipnya kementeriannya berkomitmen mempercepat pembahasan RUU tersebut. Apalagi itu sudah jadi arahan Presiden Jokowi. Tentu, kementeriannya berkomitmen melaksanakannya.
Nata mengatakan itu di Jakarta, Senin (16/4). Nata juga menegaskan, DIM versi Kemendagri bukan hasil final. Tapi itu baru rumusan. Nanti, DIM itu akan dibahas dalam rapat terbatas yang akan diselenggarakan Kementerian Sekretariat Negara. Dan, pembahasan RUU Masyarakat, tak hanya melibatkan Kemendagri. Namun juga melibatkan kementerian terkait lainnya.
“Begini dari enam kementerian itu utamanya empat kementerian itu kan punya tugas fungsi masing-masing yang dipahami oleh kementerian atau lembaga itu masing- masing. Yang tahu apakah itu krusial atau tidak yaitu kementerian teknis. Nah kami versi kami. Kalau menyeluruh kembali ke tugas fungsi Mendagri ya Mendagri melihat itu semua,” katanya.
Misalnya kata Nata, yang terkait dengan hal pertanahan, yang mengerti teknisnya adalah badan pertahanan nasional. Sementara yang menyangkut persoalan terkait dengan hak adat, itu menjadi hak kementerian lingkungan hidup. Begitu juga dengan kementerian lain, seperti kementerian kelautan dan perikanan. Atau kementerian desa.
“Bagaimana kementerian kelautan perikanan melihat persoalan itu semua disampaikan masing-masing, kita melihat dari aspek pemerintahan dan tata kelola pemerintahaan,” kata Nata.
Intinya, enam kementerian yang terlibat, mengkaji sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Dan, itu tak bisa sekali dibahas. Bisa sepuluh atau dua puluh kali diskusi baru selesai.
“Jadi diskusinya panjang. Ini ada 154 pasal. Kalau DIM-nya raturan. Kalau ngomong tebelnya 1 rim. Itu total. Kami melihat kembali kepada tugas fungsi masing-masing. Dari Kemendagri sendiri ini kami hanya melihat pasal-pasal yang memang dipandang ini boleh ini tidak. Nanti putudnya lagi adalah di Kementerian Hukum dan HAM setelah rapat terbatas,” kata Nata. (**)