TERKAIT KORBAN JT-610, Hermann Law Group Seatlle AS Tawarkan Bantuan Untuk Dapat Ganti Rugi Dari Boeing Corporation

 

.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Jumat 7 Desember 2018. Peristiwa naas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menewaskan seluruh penumpang berikut awak pesawatnya beberapa yang lalu, ternyata mengundang perhatian seorang pengacara asal negeri Paman Sam (AS).

Kemarin (6/12/2018), pengacara asal Seatle AS Charles Hermann dari Hermann Law Group Seatlle, seizin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, menemui Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel Amir Syarifudin, SH,.MH.

Kehadiran pengacara internasional Charles Hermann, ternyata menawarkan jasa untuk mewakili keluarga korban almarhum (Alm) Sastiarta untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dari pihak perusahaan pembuatan pesawat Boeing.

BACA JUGA :   Produk dan Desain Furnitur Indonesia Diakui Dunia

Alm. Sastiarta merupakan salah satu staf Kejati Kepulauan Babel  korban pesawat Lion Air JT-610 dengan rute -Pangkalpinang yang jatuh di laut utara Kerawang.

Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga Alm. Sastiarta yang diwakili orangtua korban Alm. Sastiarta meminta waktu untuk berunding dengan keluarga yang lain dan pengacara Charles Hermann menyetujui permintaan keluarga korban Alm. Sastiarta.

Menanggapi hal tersebut Asdatun Amir Syarifudin, SH,.MH mengatakan bidang Datun Kejati Kepulauan Babel hanya memfasilitasi pertemuan tersebut antara pihak korban Alm. Sastiarta dengan Pengacara Charles Hermann karena ini merupakan salah satu bentuk tugas Pelayanan bagi masyarakat dari bidang Datun.

BACA JUGA :   KSAU ; Tahun 2021, TNI AU Raih Zero Accident

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pewarta HPI Babel, selain keluarga Alm. Sastiarta pengacara dari kantor hukum Hermann Law Group Seatlle AS, juga sudah mendatangi dan menawarkan jasa hukum kepada beberapa keluarga korban jatuh pesawat Lion JT 610 lainnya.

 

( Rikky Fermana, S.Ip – Babel )

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!