TERKAIT PENYIKSAAN MH PEKERJA MIGRAN INDONESIA, Kemlu Panggil Dubes Malaysia di Jakarta

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada tanggal 27 November 2020. Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Terakhir, MH, pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikan mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas.

Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH.
“Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut”.
Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini. Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007.
Pada hari yang sama tanggal 27 Nov 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. Ybs dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.
Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh. Red/Ben
BACA JUGA :   KASUS MANTAN BUPATI SULA AHMAD HIDAYAT MUS (AHM) DI LANJUTKAN KEMBALI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!