PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG – BABEL | Kamis 6 Desember 2018. Akhirnya Pihak pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terpaksa melakukan somasi kepada pihak pengelola gedung Bangka Trade Center (BTC) Pangkalpinang lantaran pihak pemkot menilai jika pihak pengelola BTC Pangkalpinang telah melanggar kesepakatam awal dalam perjanjian kerja sama.
Hal tersebut yang disampaikan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil saat menerima silahturahmi jajaran pengurus Pewarta HPI Babel diruang kerjanya, Kemarin, Rabu (5/12/2018).
Diungkapkan oleh Molen panggilan akrab Walikota Pangkalpinang, bahwa pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang baru-baru ini telah melayangkan surat somasi kepada pihak pengelola gedung BTC Pangkalpinang.
Saat itu Molen menyampaikan somasi dilayangkan dengan alasan pihak pengelola BTC Pangkalpinang dinilainya tak menepati janji yang telah disepakati antara pihak pemkot Pangkalpinang dengan pihak pengelola BTC tersebut.
“Seperti rencana pihak pengelola akan membuka bioskop atau pun ruang publik lainnya termasuk hotel di dalam gedung itu (BTC) namun kenyataan sampai saat ini justru itu tidak dilakukan oleh pihak mereka,” ungkapnya.
Bahkan sebelumnya pun ia sendiri sempat menegaskan pihak pemerintah daerah bisa melakukan somasi itu maksimal 3 kali kepada pihak pengelola BTC Pangkalpinang, meski begitu pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pihak pengelola BTC Pangkalpinang dengan catatan agar pengelola segera merealisasikan kesepakatan awal yang telah disepakati.
“Jadi kita akan lihat bagaimana niat baik mereka (pengelola BTC — red). Nah kalau memang ada niat naik mereka maka kita akan koordinasi atau bicarakan lagi apa yang mesti dilakukan terkait ke depannya bagaimana,” tegasnya
Kata Molen, somasi yang kita lakukan itu bukan maksud untuk menekan pihak pengelola itu tapi ini adalah keseriusan Pemkot Pangkalpinang untuk menindaklanjuti hasil rapat dan ketegasannya sebagai Walikota Pangkalpinang.
( Rikky Fermana, S.Ip – Babel )