Tersandung Kasus Korupsi Waskita Beton, Wanita Emas Histeris Saat Masuk Mobil Tahanan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni Wanita Emas tampak histeris saat menaiki mobil tahanan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast pada Kamis, 22 September 2022.

Perempuan berjuluk ‘Wanita Emas’ itu ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka lainnya yakni Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).

“Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka,” sebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9).

BACA JUGA :   Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto

Dituturkan Kuntadi, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun duduk perkara yang menyeret Hasnaeni bermula dari Hasnaeni selaku Direktur PT MMM berdalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan miliknya dengan dalih penambahan modal.

“Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar,” jelas Kuntadi.

Atas permintaan PT MMM itu, ujar dia, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

BACA JUGA :   KASETPRES ; Kami Tetap Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

“Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar,” imbuhnya.

Kuntadi mengatakan bahwa uang yang telah diterima sang Wanita Emas itu diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!