***
Putraindonews.com – Kubu Raya | Sengketa Tanah yang terjadi pada Aset tanah wakaf,” (Yayasan Hidayatussibyan) yang terletak di Wilayah Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak kunjung usai hingga saat ini.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pimpinan LPI Hidayatussibyan, yang juga sebagai ahli waris sodara Nurjali kepada awak Media,” pada Sabtu (18/6/2022) dirinya menjelaskan,” bahwa mengenai sengketa lahan yang terjadi disebab kan dua belah piagak masing-masing mengklaim kalau Tanah itu miliknya karena mereka sama-sama merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah di Tanah Wakaf tersebut,” hanya saja terdapat perbedaan pada Tahun diterbitkannya SKT itu, “ujarnya.
Kata Nurjali sejak Kepala Desa yang pertama menjabat yaitu Bapak (Yusuf Abu Bakar) dan Kepala Desa ketiga, (Sopian Hanipan) diduga bahwa Kedua Kepala Desa tersebut pada masa Kepemimpinan mereka telah menerbitkan SKT-SKT (Surat Keterangan Tanah) tersebut.
Ia menambahkan, sengketa Tanah ini terjadi mulai dari Tahun 2000 hingga sekarang masih terus bergejolak, selain itu kami juga sering difitnah dan diintimidasi oleh sebagian warga kampung (SASI) yang tidak tahu-manahu akan masalah ini,dan Juga bukan ahli waris syah dalam soal lahan tanah wakaf ini,” jelasnya.
Dirinya sebagai Ahli Waris dari (H.Abd. Hakim)”, ungkap Nurjali, kami mempertahankan hak kami kepada sodara (Abdullah) yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Bapak (Safi’i Penerima Wakaf dari Bapak Nasuki) “ujarnya.
Maka dari dasar ini kami sebagi ahli waris dapat mengambil kesimpulan karena SKT dari Nasuki yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sopian Hanipan pada 23 Pebruari 2005 kemudian diwakafkan kepada Safi’i itu sudah Cacat Hukum karena Tahun penerbitannya lebih muda, dan tidak megacu dalam aturan UU Pertanahan dan soal aturan Wakaf, sementara punya kami atas nama (H.Abd. Hakim) pada Tanggal 15 Juli 1997 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sui Ambangah yang pertama bernama Bapak (Yusuf Abu Bakar),” selain itu didalam surat kami, sodara (Nasuki) sebagai Saksi,yang bertanda tangan Sah diatas Materai 1000 yang tercantum dalam SKT milik kami saat ini dan masih dalam keadaan utuh, “urainya.
Selain itu, dirinya sebagi ahli waris, tidak pernah ada aturan UU jika tanah wakaf yang sudah diwakafkan diwakafkan dua kali, dan tidak ada dari ahli waris menyerahkan lahan wakaf tersebut kesiapapun sempanjang almarhum pemilik orang tua kami hidup hingga meninggal dunia, tetapi sangat disayangkan lahan tanah wakaf tersebut bisa dibuatkan SKT Baru oleh Kepala desa yang menjabat 2005 kepada perorangan tidakelalu prosudur aturan UU, sudah jelas jika ini cacat hukum dan menurut kami sebagi ahli waris ini salah satu bisa diduga OKNUM kelompok mafia tanah kata Nurjali lagi, Nurjali sangat berharap permasalahan ini segera berakhir dan ada titik terangnya serta kami meminta agar Pihak Terkait, (PENEGAK HUKUM DAN BPN) serta pihak-pihak berwenang dalam permasalahan sengketa lahan apalagi soal lahan (WAKAF) segera memediasi dengan duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tegas Nurjali. Red/Jono
***