Tidak Ada Pembatalan PPN Naik Menjadi 12 Persen Sesuai UU

Putraindonews.com, Jakarta – Sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan tetap naik menjadi 12% pada 2025 semakin jelas.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa kenaikan tarif itu telah jelas menjadi amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidak ada,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8).

BACA JUGA :   Pertemuan Akhir Tahun Kesekretariatan KID Babel Gelar FGD bersama PPID

Kendati demikian, Airlangga menyebut, masuk tidaknya keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo, saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.

“Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” ucapnya.

Pemerintah pun telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025. Namun, untuk penerapannya masih tergantung keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Red/HS

BACA JUGA :   BPN Dorong Pemda Percepat Penyelesaian 2.000 Dokumen RDTR

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!