TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, Kongres KLB Demokrat Deli Serdang Ditolak Kemenkumham

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pemerintah secara resmi memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah diprasyaratkan.

Yasonna Laoly menegaskan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Pada verifikasi tahap pertama, imbuh Yosanna, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diprasyaratkan.

BACA JUGA :   AKSI UNJUK RASA 30 SEPTEMBER

Kemudian, urai Yasonna, pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan. “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang diprasyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers secara daring pada Rabu siang, 31 Maret 2021 di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia.

Yasonna pun menyampaikan kekurangan kelengkapan antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak !” tegasnya.

BACA JUGA :   Kasus Satelit, Mantan Dirjen Kemenhan dan Tiga Orang Sipil Jadi Tersangka 'Langsung Dicekal'

Saat mengambil keputusan tersebut, ujar Yasonna, pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu. “Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yasonna.

Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!