TIGA LANGKAH JITU Untuk Daerah Beralih Ke Zona Hijau

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 masih terjadi di Indonesia. Menurut data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), negara dengan kasus positif dan kematian terbesar akibat COVID-19 antara lain Amerika Serikat, Brazil, Peru, India dan Rusia. Kendati demikian, hal ini tidak menjadikan Indonesia lengah tetapi justru semakin waspada.

Kerja sama dan gotong royong semua pihak harus terus dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Upaya yang dilakukan secara bersama-sama itu sekaligus membuat Indonesia dapat mencapai angka kesembuhan sekitar 50 persen dari seluruh total kasus positif COVID-19. Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat angka kesembuhan per 13 Juli 2020 mencapai 36.689 orang.

Selain itu, Tim Pakar Gugus Tugas Nasional juga mencatat perkembangan zonasi risiko kabupaten/kota per 5 Juli 2020, sebanyak 20,2 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam zona hijau atau zona tidak tercatat kasus/terdampak COVID-19. Hal ini membuat pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di zona hijau dapat melakukan aktivitas dengan produktif yang aman COVID-19, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa dampak negatif dari COVID-19 membuat jutaan orang kehilangan pekerjaan sehingga mempengaruhi kondisi fisik dan mental yang akhirnya mempengaruhi kesehatan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun kembali produktivitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA :   Perkokoh 4 Tahun Transformasi Organisasi, Pertamina Gelar AKHLAK Fest 2024

“Aktivitas masyarakat harus ditingkatkan dengan protokol kesehatan yang ketat, ini yang kita sebut sebagai adaptasi kebiasaan baru,” jelas Dokter Reisa dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta (13/7).

Indonesia yang merupakan negara kepulauan tentunya akan menghadapi perbedaan dalam upaya beradaptasi dengan kebiasaan baru. Perbedaan luas wilayah dan kepadatan penduduk membuat tingkat risiko dari setiap daerah berbeda-beda.

“Sebagaimana umumnya beradaptasi dengan kebiasaan baru, sebagian dari kita ada yang lebih cepat, ada juga yang membutuhkan waktu lebih,” ungkap Dokter Reisa.

Selanjutnya, Dokter Reisa juga mengajak seluruh daerah yang masih berada di zona merah, orange dan kuning untuk dapat mencontoh daerah yang berada di zona hijau.

“Jadi mari kita contoh daerah yang berhasil mempertahankan dan membuat suatu daerah berada di zona hijau,” ungkapnya.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Kominfo Telah Menormalisasi Fitur Media Sosial

Dokter Reisa menjelaskan tiga ‘jurus jitu’ bagi daerah-daerah di Indonesia agar mampu berhasil masuk ke zona hijau sehingga aktivitas sosial dan ekonomi dapat kembali berjalan dengan produktif namun tetap aman COVID-19.

“Pertama, kerja keras dan pengawasan ketat oleh Gugus Tugas Daerah dan seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Kedua, kedisiplinan dan kepatuhan seluruh anggota masyarakat. Peraturan yang telah ditetapkan dapat berhasil menekan potensi penularan COVID-19 pada suatu daerah jika didukung dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ketiga, kesadaran bahwa daerah hijau akan membuat masyarakat lebih produktif namun tetap aman COVID-19,” lanjut Dokter Reisa.

Terakhir, Dokter Reisa menambahkan bagi daerah yang berada di zona kuning (risiko rendah), zona orange (risiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi), masih harus membatasi beragam aktivitas karena dapat memicu penularan COVID-19. Kerja sama antara pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk melahirkan semangat dalam mencapai keberhasilan suatu daerah dapat menjadi zona hijau. Dengan begitu, beragam aktivitas sosial maupun ekonomi dapat kembali berjalan dengan produktif dan tetap aman COVID-19. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!