Putraindonews.com – Tangsel, Pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Tiga SKPD yang mendapatkan penilaian tertinggi tersebut adalah Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Penghargaan tersebut . Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten H. Bambang Purwanto Sumo di Balaikota Tangerang Selatan disaksikan langsung Walikota dan wakil walikota.Â
Pada kunjungannya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di Balaikota Tangerang Selatan yang di hadiri oleh Walikota, Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie juga kepala dan perwakilan SKPD Kota Tangerang Selatan, lebih lanjut H.Bambang mengatakan, pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Mengacu pada standar kepatuhan pelayanan publik, Kota Tangerang Selatan mendapatkan predikat zona kuning pada tahun 2016, ada 39 produk pelayanan yang di nilai keterkaitan dengan perijinan dan rekomendasi, dari 39 tersebut hanya 7 yang kami nilai cukup baik sehingga kami kerucutkan lagi ada 3 yang sudah sangat baik masuk pada zona hijau, adalah zona yang tertinggi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) sedangkan untuk dinas yang masuk zona merah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan terkait PPDB Online dan PSB Online, Dishubkominfo terkait uji KIR dan ijin Parkir, dan Disperindag terkait rekomendasi ijin usaha industri.  Dengan berbagai macam komponen standar pelayanan publik yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, dan sarana prasarana/ fasilitas.â€Dalam penilaian kinerja menurut Ombudsman dilihat dari ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan dan banyaknya complain masyarakat yang masuk kepada kami. Kami harapkan kedepannya standar pelayanan yang dalam zona merah dan kuning sudah dapat melakukan perubahan sesuai dengan standar pelayanan minimal dengan memasang  visi, misi dan moto pelayanan ketersediaan sampai jangka waktu penyelesaiannya. Bukan hanya memberikan informasi kemudahan mengakses akan tetapi terus ditingkatkan pelayanan dasar tersebut minimal sesuai dengan yang diinformasikan, Ucap Bambang Purwanto. Â
Pada kesempatan yang sama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyebutkan, semakin tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karateristik masyarakat yang banyaknya adalah warga pendatang dan aktif di media sosial dalam menyampaikan keluhannya, memang ada beberapa dinas yang kinerjanya bagus setelah kami berikan arahan, namun ada pula kinerja dinas yang memang lambat dalam menerapkannya, saya dan pak Ben menyebutnya dinas tersebut “dinas sakadang kuyaâ€, seperti kura-kura yang berjalan lambat sudah kami dorongpun tetap lambat jalannya, dengan mengkombinasikan kinerja, kamipun mohon bantuannya untuk menyampaikan kepada Propinsi dalam hal infrastruktur milik propinsi Banten yang seperti jalan siliwangi untuk dapat terselesaikan, kami kedepannya akan melauncing pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIAR Tangsel, aplikasinya kami modifikasi dari bebe rapa studi tiru jika di Jakarta ada  Qlu-nya Jakarta, dan Bandung ada Lapor. Sehingga akan lebih reaktif para staf pelaksana kami dalam hal melayani dengan cepat.
@yfi