Putraindonews.com – Jakarta | Tim Keasistenan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengevaluasi standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Senin hingga Rabu (9/8).
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Deddy Irsan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Keasistenan bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
“Penugasan untuk evaluasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara ke Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman perwakilan Jakarta Raya,” ujar Deddy, Senin (7/8).
Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Tutut Tarida Widyaningrum mengatakan, pihaknya turun langsung ke wilayah Jakarta Utara untuk melihat berbagai perbaikan yang dilakukan guna meningkatkan standar pelayanan publik.
Adapun standar pelayanan publik harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Mengenai hasil evaluasi hari pertama, pihaknya juga langsung melaporkannya kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya setelah dilakukan penilaian kepatuhan.
“Untuk itu, kami butuh komitmen dari semua untuk sama-sama mempermudah simplifikasinya ke masyarakat,” kata Tutut. Red/HS