PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA |Â Untuk meningkatkan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Dalam Negeri akan menggelar uji kompetensiuntuk pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Uji kompetensi ini, terutama terkait dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.Â
“Untuk menjawab tantangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah , penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sebagai pelayanan dasar yang wajib bagi Pemda dibutuhkan aparat Satpol PP yang profesional yang salah satunya dilakukan pembinaan karir melalui Jabatan fungsional Pol PP,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo, di Jakarta, kemarin.
Eko juga menjelaskan proses pengangkatan Satpol PP. Kata dia pengangkatan Satpol PP dilakukan melalui formasi CPNS, pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP dan melalui jalur penyesuaian atau inspassing. Dan ada ada uji kompetensi. Jabatan Fungsional Pol PP itu sendiri lanjut Eko, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pol PP yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2015.
“Selain itu telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pol PP untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Satpol PP sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Eko menjelaskan, dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional disebutkan bahwa Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui jalur penyesuaian atau inspassing akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Ditjen Adwil Kemendagri sendiri menargetkan yang akan ikut uji kompetensi sebanyak 8.000 orang lewat jalur inpassing.
“Saat ini yang telah melakukan uji kompetensi sebanyak 5.200 orang. Dengan adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pol PP melalui Jabatan Fungsional tersebut, diharapkan akan tercipta Pol PP yang Prima yakni yang profesional, resposif, inovatif, modern, dan akuntabel,” tuturnya.
Eko menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 12 disebutkan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Khususnya dalam kerangka Penegakan Perda dan Perkada yang implementasinya di daerah dilaksanakan oleh Satuan Pol PP. Maka untuk lebih meningkatkan peran strategis Pol PP tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pol PP. (**)