Tok !!!, Herry Wirawan Divonis Mati Mahkamah Agung ‘Pemerkosa 13 Santri’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Proses hukum pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan (36) kini mencapai titik final setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Herry pun divonis hukuman mati atas kasus yang dialaminya.

“Amar putusan JPU & TDW = Tolak,” demikian dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2022).

Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan kasasi ini dibacakan MA pada Kamis, 8 Desember 2022.

Diketahui, terpidana kasus perkosaan terhadap belasan santriwati itu akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

BACA JUGA :   Waspada G. Merapi 

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih Herry yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu menanggapi langkah hukum usai divonis hukuman mati PT Bandung.

“Iya (kasasi). Lagi diurus,” kata Ira saat dikonfirmasi, dilansir dari Liputan6, Senin (26/4/2022).

Ira menerangkan, usai menerima salinan putusan PT Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandung.

Adapun opsi kasasi diambil didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Selain itu, Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa kliennya meminta keringanan hukuman, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).

BACA JUGA :   WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN, Diharapkan Dapat Kembali Berkontribusi di Masyarakat

“Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” terangnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar putusan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, seperti dikutip Liputan6 dari laman resmi PT Bandung. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!