Tok !!!, Para Terdakwa Pidana Korupsi Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara ‘Denda 500Juta’

***

Putraindonews.com – Jakarta |  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 21/12, telah berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Hal tersebut disampaikan kepala pusat penerangan hukum Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis 22/12 pagi

Ketut menuturkan bahwa amar putusan terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO pada pokoknya, yaitu:

BACA JUGA :   TERKAIT INSIDEN MABES POLRI, Ketum PB Perbakin ; Pelaku Bukan Anggota dan KTA Tersebut Palsu !

• Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

BACA JUGA :   PUPR ; PT. ANTEN ASRI PERKASA Mulai Kerjakan Pelebaran Jalur Puncak Awal November 2018 Dengan APBN Senilai 73 Miliar

• Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

• Menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

• Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

• Menyatakan seluruh Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

• Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!