Tok, PN Jakbar Vonis Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa

***

Putraindonews.com – Jakarta | Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumbar itu.

Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

BACA JUGA :   Persatuan Wartawan Indonesia Kota Prabumulih Jalin Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri

Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jaksa, Kamis (30/3).

Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram sesuai dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA :   Relawan Muda Sulsel Merambah ke Luwu Timur

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,” kata Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!