PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Mengambil judul disertasi ‘Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Berdomisili Di Luar Negeri Dihubungkan dengan Keterlambatan Pengajuan Tagihan Dalam Proses Kepailitan’, Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob diganjar gelar akademik ‘Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Jayabaya’.
Mehbob menjelaskan, pihaknya mengambil judul penelitian tersebut karena didorong keprihatinan terhadap keluhan investor asing yang tidak mendapat hak hukumnya disebabkan waktu penagihan yang terlalu sebentar.
“Di dalam penelitian ini saya mengusulkan pada Kemenkumham agar menyusun Hukum Acara baru. Gunanya untuk menjamin investor asing mendapat haknya sebagai kreditor atas piutang yang dimilikinya terhadap debitur di Indonesia,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).
Guna menggairahkan minat investor asing masuk ke Indonesia, ujar Mehbob, dirinya memberi usulan agar BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM agar menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan yang terkait kepailitan.
“Kalau UU Kepailitan RI diselaraskan, sistem hukum kita dapat diterima secara global (globally acepted) sehingga investor asing nyaman menanamkan modalnya di Indonesia. Dampaknya pembangunan bakal berputar kembali,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 133 ayat (2) UU Kepailitan dinyatakan bahwa, “Keterlambatan mendaftarkan piutang berakibat hukum piutang tersebut tidak bisa diverifikasi dalam Rapat Pencocokan Utang.
Ketentuan di atas, beber Mehbob, menjadi momok menakutkan bagi investor asing yang tinggal di luar negeri namun memiliki bidang usaha di Indonesia. Sebab di masa pandemi Covid-19, investor asing kesusahan masuk ke Indonesia padahal waktu pendaftaran penagihan utang paling lama 2 hari sebelum Rapat diadakan oleh Kurator. Red/Ben