Putraindonews.com,Serang – Rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang saat ini tengah berlangsung bakal segera disampaikan kepada Gubernur untuk bisa segera ditetapkan.
Namun di balik perundingan tersebut ada hal yang luput dari atensi semua pihak yakni industri yang sedang terpuruk serta industri padat karya yang keberadaannya harus dijaga agar senantiasa keberlangsungan pekerjanya dapat dipertahankan, “bukan malah masuk kepada kelompok Sektoral,” ujar ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail, Sabtu (14/12).
Saat ditanya awak media terkait pandangannya perihal Pleno serta Rekomendasi UMSK di delapan Kabupaten/Kota se-Banten, Apindo secara tegas menolak UMSK.
Lebih lanjut, Yakub menjelaskan bahwa meskipun penetapan itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Apindo meminta agar Pj. Gubernur benar-benar memperhatikan kondisi dunia usaha saat ini dan ke depan sesaat sebelum mengambil langkah besar dalam penetapannya tersebut.
“Hal ini Apindo tempuh agar pemilik kewenangan tersebut dapat berlaku adil dan berfikir panjang terkait realita yang ada untuk bisa menjadi kemaslahatan,” urainya.
Untuk itu, kata dia, secara konkrit Apindo mengusulkan kepada Pj. Gubernur agar UMS Kabupaten/Kota di Provinsi Banten agar dilakukan secara bipartit.
“Yakni antara karyawan/Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Perusahaan guna menentukan kesepakatan atas besaran kenaikannya diatas nilai UMK Tahun 2025,” pungkasnya. Red/TK