Tom Lembong Melawan Ketidakadilan

.com, – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias kembali menempuh jalan perlawanan terhadap dan keadilan yang dinilainya berlaku pincang.

Ia memutuskan untuk banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menuturkan bahkan jika dihukum satu hari saja, kliennya tetap akan mengajukan banding. Sebab, menurut dia, Tom tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.

“Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7).

BACA JUGA :   Panglima TNI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Menurut Ari, lima poin dalam pertimbangan banding tersebut. Pertama mengenai mens rea atau niat jahat yang tidak diuraikan secara rinci oleh majelis hakim.

“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan,” katanya.

Ari menuturkan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian bukan termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP.

BACA JUGA :   Hadiri KTT Khusus asean-Australia, Jokowi Bahas Mobil Listrik dan Transformasi Digital

Poin kedua mengenai tidak ada evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak ada tanggung jawab Tom sebagai Menteri Perdagangan dalam pemantauan operasi pasar.

Ari menambahkan, hal tersebut bukan ranah Tom. Dia menuturkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri melakukan pemantauan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT Perusahaan Perdagangan (PPI).

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tandasnya. Red/HS

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!