Total Rp58 Miliar, KPK Setorkan Hasil Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Tubagus Chaeri Wardana

***

Putraindonews.com – Jakarta | Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 Miliar.

Senilai tersebut didapat dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Upaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti  sebesar Rp36, 7 Miliar. ujar Plt juru bicara KPK Ali Firki kepada media, Jumat 8/4/22

BACA JUGA :   AKIBAT BENCANA ALAM, Lebih dari 42.000 Rumah Warga Rusak Sepanjang Tahun 2020

Selain itu ada kesadaran pribadi dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 Miliar.

Hal tersebut dilakukan sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 M dimaksud, ungkapnya.

Adapun, Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal. Red/Ben

BACA JUGA :   Soal Kenaikan PPN 12 Persen, KI Belum Terima Permintaan Informasi Publik

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!