***
Putraindonews.com – Jakarta | Terjadi kembali kecelakaan maut di Tasikmalaya, bus rombongan Guru SD masuk jurang dan setidaknya sudah 3 orang di dalam bus tersebut meninggal dunia. Menurut pengakuan Dedi Kurnia, sopir bus pariwisata Citra Trans Utama B 7701 TGA, dia mengantuk sehingga bus pariwisata yang dikemudikannya masuk jurang di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya pada sekitar jam 01.00 wib hari Sabtu 25 Juni 2022.
Bus pariwisata tersebut membawa 59 orang penumpang rombongan dari SD Sayang, Cikeruh, Jatinangor, Sumedang, yang hendak berwisata ke Pangandaran. Dedi, sopir bus mengakui bahwa kecelakaan terjadi setelah dia mengantuk dan alami tidur beberapa detik, akibatnya bus oleng ke kiri dan masuk jurang dengan posisi bus telentang.
Kejadian bus umum kecelakaan akibat pengemudi atau sopirnya alami mengantuk dan tidur sesaat (micro sleep) sudah sering terjadi. Kondisi tidur sesaat tetapi akibatnya sangat berbahaya. Penyebabnya bisa jadi si sopir kecapean atau juga kurang istirahat dan kurang tidur, maka polisi harus memeriksa manajemen kerja perusahaan dari bus pariwisata yang alami kecelakaan, ujar Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Minggu 26/6/22.
Tigor juga menuturkan bahwasanya bisa jadi sopir bekerja berlebihan sehingga keletihan dan atau kurang tidur. Selain itu juga polisi harus memeriksa urine si sopir untuk melihat kondisi kelaikan tubuh sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika.
Kecelakaan akibat si sopir tidak laik bekerja sudah sering terjadi dan membutuhkan pengawasan serius pemerintah. Terkait kondisi kerja sopir, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi. Secara khusus Pasal 90 UU no:22 tahun 2009 mengatur:
1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Berdasarkan aturan jam kerja ini selain sopir, pihak operator atau pengusaha bus pariwisata yang kecelakaan tersebut juga bisa dikenai sanksi hukum.
Jika memang si sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur oleh UU tersebut maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum. Sebagai langkah perbaikan dan upaya mencegah terjadinya lagi kecelakaan lalu lintas bus akibat sopir kelelahan atau kurang istirahat, perlu pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat untum menegakan aturan pasal 90 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering alami kecelakaan.
Penegakan dan memastikan pihak operator menjalankan dengan baik aturan jam kerja dan perlindungan kerja sopir dengan memenuhi sistem jam kerja dan istirahat agar tidak alami keletihan. Perlu dilakukan berbagai upaya yang mampu menggerakkan operator mematuhi aturan dalam UU no:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memberikan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan selamat kepada pengguna atau penumpangnya. Red/Ben
***