KEMENHUB Berikan Rekomendasi Kepada Kepala Daerah Prihal PSBB Terkait Moda Transportasi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

BACA JUGA :   Haji Indonesia 1443/2022, Garuda Indonesia Terbangkan 1.506 Jemaah Ke Madinah

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Red/*

BACA JUGA :   70 Frekuensi Penerbangan Lion & Batik Air ADISUTJIPTO - YOGYAKARTA, Efektif 29 Maret 2020 Pindah Ke KULONPROGO

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!