Kementerian Perhubungan Menunda Sementara Penerbangan dari dan ke RRT

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA |  Sehubungan dengan perkembangan wabah virus Korona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik virus Korona dan status darurat global yang ditetapkan WHO, dan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas hari ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke / dari seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA :   Terhitung  24 April Sampai 1 Juni 2020, Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Angkutan Kargo & Penerbangan Khusus

“Penundaan sementara ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko tertular mengingat salah satu yang menjadi potensi masuknya penyebaran virus adalah akses transportasi udara yang erat kaitannya dengan keluar masuknya penumpang internasional,” tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta (2/2).

Dengan keputusan ini, seluruh maskapai Indonesia diminta untuk menunda seluruh rencana penerbangan dari/ke seluruh destinasi di RRT sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian pula maskapai asing yang melakukan penerbangan dari RRT menuju Indonesia, termasuk penerbangan transit dari RRT, diminta untuk menunda sementara penerbangan menuju Indonesia.

BACA JUGA :   Duka IMO-Indonesia untuk Korban Lion Air JT-610

Pemerintah meminta maskapai nasional maupun asing untuk mempersiapkan diri dengan tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan menyampaikan rencana penundaan sedini mungkin sesuai prosedur yang berlaku agar kerugian penumpang dapat diminimalisir.

Saat ini tercatat lima maskapai nasional yang mengoperasikan penerbangan ke RRT yaitu : Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air, Lion Air dan Sriwijaya Air. (LNM/RDL/YSP/HA)

PMT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!