PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA |Â Lion Air Group memberikan keterangan resmi terkait dengan rencana pengoperasian kembali yang melayani jaringan domestik, bahwa akan dijadwalkan mulai Minggu (10/ 05).
Keterangan tersebut disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, yang diterima redaksi, jumat 08/05/20
Danang mengatakan bahwa seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, seperti Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
Serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut Danang menuturkan bahwa calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Pungkas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Red/yfi