Mulai 31 Januari 2020, Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | PT Bintaro Serpong Damai (BSD), pengelola jalan Tol Pondok Aren-Serpong selaku anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru jalan tol mulai (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Toll Purwoto mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren -Serpong.

“Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” ungkap Purwoto menjelaskan saat press conference, Rabu (29/1/2020).

Keputusan penyesuaian ini menurut Purwoto juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen.

BACA JUGA :   Sempat Ditutup Karena Banjir, Bandara Halim Perdana Kusuma Sudah Beroperasi Terbatas

Terkait penyesuaian tarif ini, Manajemen BSD Tol, lanjut Purwoto telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita pers ke media massa.

“Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut,” katanya.

Ruas Jalan Tol Pondok Aren Serpong yang dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) saat ini mempunyai dua gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri dari tujuh Gardu tol yang beroperasi (lima gardu GTO dan dua gardu hybrid).

BACA JUGA :   Alami Darurat Kesehatan, 15 Menit Mengudara Pilot Citilink Meninggal Dunia 'Semua Penumpang Aman'

“Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi lima Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (Wp)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!