Proses PKPU, Garuda Imbau Kreditur ‘Operasional Tetap Jalan’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Sejalan dengan komitmen Perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah berlangsung, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) mengimbau para kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang tenggat waktunya akan berlangsung hingga 5 Januari 2022 mendatang, pukul 17.00 WIB dengan menghubungi Tim Pengurus dan mendaftarkan klaimnya.

Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6 Januari hingga 18 Januari 2022 mendatang.

“Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia,” jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, selasa 4/01 di Jakarta.

BACA JUGA :   Dikabarkan Empat Penumpang JT-524 Terindikasi Virus Corona, Begini Penjelasan Lion air

Sejauh ini, Garuda telah menerima respon yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Hal ini tentunya diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.

Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya.

BACA JUGA :   Soal Libur Nataru, Menhub ; Kebijakannya Pengetatan Prokes Bukan Penyekatan

Diketahui, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada Tim Pengurus, dengan alamat ; Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Lantai 4 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9. Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950. Telp: +62 813 8082 4462 / +62 813 8082 4451 E-mail: timpengurus@pkpugaruda.com

Selanjutnya, informasi mengenai tahapan proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui: www.pkpu-garudaindonesia.com

Adapun, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!