PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memadamkan televisi analog (Analog Switch Off/ ASO) mulai 17 Agustus 2021 menuai polemik.
Pakar Telematika Roy Suryo bahkan mempertanyakan keseriusan Kemkominfo lantaran minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan televisi analog ke televisi digital terlebih di tengah meledaknya kasus COVID-19.
“Pemerintah gamang dan masyarakat tidak siap, apalagi saat ini berada di tengah-tengah pandemi COVID-19,” ujar Roy Suryo, Rabu (14/7/2021).
Dia mengatakan ketika 17 Agustus 2021 televisi analog dipadamkan dan televisi digital diberlakukan, maka masyarakat sudah tidak bisa lagi menerima tayangan televisi analog.
Artinya, tanpa sosialisasi yang gencar dan tidak banyak masyarakat mengetahui peralihan televisi analog ke televisi digital, maka akan terjadi kisruh penayangan di tengah masyarakat.
“Jadi, saya bisa membayangkan tanpa sosialisasi yang baik, seperti sekarang ini, jangankan rakyat, Kemkominfo pun tampak belum sepenuhnya paham soal teknologi yang digunakan, bisa-bisa akan terjadi kekacauan massal,” ungkap Roy.
Roy menilai migrasi televisi analog ke digital itu juga berpotensi merenggut tayangan-tayangan gratis yang selama ini dinikmati masyarakat. Jadi, lanjut Roy, satu-satunya jalan adalah Kemkominfo harus serius dalam migrasi ini dengan menentukan Person-in-Charge atau Tim Ad-Hoc yang tepat dan sangat mengerti di bidangnya.
“Sekaligus bisa dipercaya rakyat untuk menjalankan tahapan-tahapan migrasi televisi digital ini, karena selama ini Kemkominfo memang kurang serius dan tidak memiliki sosok atau Tim Ad-Hoc yang tepat,” pungkas Roy.
Sebelumnya, Kemkominfo berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah RI sebagai tahap pertama, yaitu pada 17 Agustus 2021.
Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sebagai informasi, 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh; Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;
Ketiga, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten; Keempat, Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang; Kelima, Â Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun, berdasarkan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemadaman siaran televisi analog ditetapkan,yaitu pada 2 November 2022. Red/Ben