PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Selasa 6 November 2018. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam koalisi Edow Pigai melakukan unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/11/2018).
Dalam aksi itu mereka mendesak agar Mahkamah Konstitusi menolak atas gugatan pemohon yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, Papua yaitu Inarious Douw dan Anakletus Doo yang tergabung dalam koalisi Deiyai Anigou.
Sebelumnya, KPU Deiyai menetapkan pasangan nomor urut satu Ateng Edowai-Hengki Pigai sebagai Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada Deiyai 2018.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Deiyai pada tanggal 8 Juli 2018, perolehan suara terbanyak Pilkada Deiyai diraih oleh pasagan nomor urut 1, Ateng Edowai-Hengki Pigai dengan jumlah 18.789 suara, mengungguli paslon nomor urut 4, Inarius Douw-Anakletus Doo yang meraih 18.015 suara.
Sementara urutan ketiga diraih paslon petahana nomor urut 3, Dance Takimai-Robert Dawapa dengan jumlah suara 16.472. Dan pasangan nomor urut 2, Keni Ikomou-Abraham Tekege meraih 7772 suara. (**)